Senin, 12 April 2010

Unik, Hak satu persen atas barang temuan

Jepang memang negara yang sangat perlu unutk diteladani. Di sana keadilan benar-benar ditegakkan, masyarakatnya pun sadar akan hukum, sehingga di sana banyak sekali orang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, baik peraturan adat yang tak tertulis maupun peraturan resmi yang tertulis di dalam kitab undang-undang.

Tapi ternyata ada lagi yang lebih mengagumkan dari negara jepang, yaitu mengenai pelajaran menyangkut masalah kehilangan dan barang temuan. Ternyata masyarakat di jepang mempunyai kebiasaan baik, yaitu melaporkan kepada polisi bila menemukan barang temuan atau barang hilang. Barang kemudian akan didata dan disimpan di gudang polisi dan diumumkan, bila dalam 6 bulan tak ada yang mengklaim barang tersebut maka si penemu akan berhak atas barang tersebut secara keseluruhan.



Tapi jika barang itu ada yang mengklaim, maka si penemu berhak memperoleh 1 persen dari nilai barang temuan tersebut. peraturan itulah yang berlaku di jepang. tapi walaupun begitu, si penemu berhak untuk mengikhlaskan satu persenya dan tidak mengambil satu persen bagianya. Dan seandainya si penemu mengklaim hak 1 persenya sedangkan empunya barang tak memberikanya, maka si penemu berhak menuntutnya di pengadilan walaupun barang yang ia temukan hanya berupa sandal sekalipun.

Benar-benar sebuah pelajaran yang harus kita ambil maknanya, betapa sebuah negara maju tapi tetap menjunjung tinggi nilai rasa terima kasih dan nilai keikhlasan, lalu kenapa kita sebagai warga negara yang katanya menjunjung tinggi budaya ketimuran justru tidak lebih baik dari negara modern, Kita jarang sekali mengembalikan barang temuan yang bukan milik kita, terlebih lagi jika nilainya sangat besar...Mari kita introspeksi diri kita...

Silahkan Copas asalkan tetap menyertakan sumbernya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar