Jumat, 12 Agustus 2011

Perbedaan surat tilang warna Biru dan warna merah

Dalam dunia hukum Lalu lintas, Surat tilang dibagi menjadi dua macam, yaitu surat tilang warna biru dan warna merah. Masing-masing surat tilang tidak sama, baik dari segi hukum dan segi warna (ya iyalah)...

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_Q31ZPtaXw3N-6NyPjhgfGQb5sMVyXLxx1u64T-in9h-A3m-0_gWOPOl4BZUm39g8EcyG6nqHiUO9utvaLK_VD3VrOTqzG7ZxiLF71U7uU1x7SnhsT85hQgvyOfITjIj4WI7nCEF6wnbV/s400/surat+biru.JPG https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhh_2D3iT8bU61nKSu6mD_8vU4oMHl7w56i4DPI2RKG20FELMunf6WpcyeX68MNMJcPAmDLqHsF22bTeuQz6BHNUnXSgn4TMQT26w3nVAqgEc8PH_WwcA6h0cYugIUEUsX013ZmqIXZbT1_/s400/surat-tilang.jpg

adapun perbedaan surat tilang warna biru dan warna merah adalah :

Surat tilang warna biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN dan jumlah dendanya tak sampai 50 ribu). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

Surat tilang warna merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Nantinya akan terbukti apakah kita bersalah atau kita tak bersalah. dan akan menerima hukuman sesuai dengan perundangan lalu lintas yang berlaku.

4 komentar:

  1. mana yang bener nih? ada info lain tuh:

    UPDATE:
    sekedar informasi, sekarang slip biru sudah berubah, maknanya bukan kita mengakui kesalahan dan dendanya tidak lagi sesuai yang ditulis polisi yang menilang.
    Makna slip biru tilang adalah kita membayar denda maksimum atas kesalahan kita ke bank bri sehingga kita tidak perlu menghadiri sidang. Jangan kaget nanti kalau melanggar lalu minta slip biru maka yang kita bayar mulai dari Rp. 100.000, Rp. 250.000 Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.000.000,- tergantung pasal yang dkenakan pada kita dan denda yang disebutkan dalam pasal tersebut.
    Denny Yapari, ST. SH. MH.
    (dari milis pengusaha muslim)

    sumber: http://hariscorner.com/tips-jika-anda-kena-tilang-surat-tilang-slip-biru-dan-slip-merah/

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sekarang saya mau tanya ni pak, klw saya bukan dpt slip warna merah tau pun biru, malah saya dikasi slip warna putih(asli)
      Kalau itu gmn?

      Hapus
  2. infonya harus diupdate nih.

    ini yang benar:

    SLIP BIRU = DENDA MAKSIMAL

    Surat tilang – slip biru dan slip merah.
    Nov 29, 2011
    Pak, mohon informasinya. Jika terkena tilang, apa bedanya slip biru dan slip merah. Karena menurut informasi yang saya dapat, jika kita mengakui kesalahan (kooperatif) maka seharusnya mendapat slip biru, denda tilangnya bayar via atm (tidak perlu sidang). lebih memudahkan. Sedangkan slip merah itu, jika kita tidak mengakui kesalahan (harus sidang) mohon penjelasan dan klarifikasinya supaya jelas pak. terima kasih

    Jawabab :
    Perbedaan Slip biru : setelah di tilang pelanggar bisa langsung membayar denda di Bank BRI yang di tunjuk , besar denda yang harus di bayar harus sesuai ketetapan UU No 22 2009, apabila mengikuti sidang pengadilan bisa berkurang sesuai keputusan di pengadilan. Demikian penjelasan dari kami kurang lebihnya mohon maaf ) Aipda Tarmin).
    http://www.tmcmetro.com/news/2011/11/surat-tilang-slip-biru-dan-slip-merah

    Untuk sepeda motor, berikut rinciannya:
    Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas terkait pengendara sepeda motor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan seperti dilansir Traffic Management Centre Polda Metro Jaya:

    - Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari denda maksimal Rp 100 ribu Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2).

    - Pengendara sepeda motor tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).

    - Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8).

    - Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat (9)

    - Pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca, spion, klakson, lampu Utama, lampu rem, lampu penunjuk jalan, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

    Berdasarkan Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak hadir di sidang pengadilan, maka denda yang dititipkan ke bank adalah sebesar jumlah denda maksimal untuk setiap pelanggaran.

    http://metro.vivanews.com/news/read/143034-daftar_denda_tilang_untuk_pesepeda_motor

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo gak punya sim dan gak bawa stnk kena berapa ya ?

      Hapus